Tinjauan Hukum Islam terhadap Implikasi Fenomena Kawin Kontrak dalam Kehidupan Sosial, Ekonomi Masyarakat Desa

Abstract

Fenomena kawin kontrak yang marak terjadi di kawasan Desa Tugu Selatan Cisarua Bogor, Keabsahan suatu perkawinan didasarkan pada pemenuhan rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan dibahas Kompilasi Hukum Islam,sedangkan syarat perkawinan dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Hukum  Islam dikenal nikah mut’ah, Keabsahan nikah mut’ah tersebut merupakan masalah khilafiyah antara Sunni dan Syiah sampai saat ini. Artikel ini untuk menganalisis pelaksanaan fenomena kawin kontrak serta faktor-faktor yang melatar belakanginya, dan juga menganalisis peranan tokoh masyarakat serta aparatur pemerintah dalam menanggulangi fenomena tersebut serta tinjauan hukum Islam terhadap implikasi fenomena kawin kontrak dalam kehidupan masyarakat baik secara sosial dan ekonomi yang dapat menimbulkan akibat hukum. Metode Pengumpulan data yang digunakan melalui pengumpulan dokumen, observasi dan wawancara Melalui pendekatan kualitatif. Akhirnya penelitian ini menemukan bahwa praktek kawin kontrak yang berlangsung tidak sesuai dengan ketentuan nikah mut’ah juga undang-undang perkawinan