Implikasi Pemikiran Ulama Dewan Hisbah PERSIS terhadap Pengembangan Hukum Perkawinan di Indonesia

Abstract

Artikel ini bertujuan menjawab pertanyaan: bagaimana Pemikiran A. Hassan tentang talaq dan ruju’?; apa dasar pemikiran tentang Talaq dan Ruju’?; bagaimana pandangan ulama dewan hisbah PERSIS terhadap pemikiran A. Hassan tersebut?; bagaimana metode istinbat hukum ulama dewan hisbah PERSIS tersebut?; bagaimana implikasi pandangan ulama dewan hisbah PERSIS terhadap perkembangan hukum perkawinan Islam di Indonesia?. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitiannya diperoleh melalui interview para ulama dewan hisbah PERSIS. Menunjukan pertama, menurut A. Hassan perkawinan adalah akad untuk menghubungkan antara laki-laki dan perempuan menjadi suami-istri atas keridhaan bersama, sedangkan talaq adalah akad memutuskan hubungan suami-istri dalam perkawinan, bukan meregangkan. Adapun ruju’ adalah kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya pada masa iddah dengan melakukan nikah kembali; kedua, dasar pemikiran A. Hassan tentang talaq dan ruju’ adalah langsung pemahamannya sendiri terhadap alquran dan hadis yang berkaitan dengan hal tersebut. ; ketiga, para ulama dewan hisbah PERSIS berbeda pendapat terhadap pemikiran A. Hassan, ada yang menyetujuinya dan ada yang menyalahinya. Akan tetapi, para ulama dewan hisbah PERSIS sepakat bahwa dalam ruju’ harus ada keridhaan istri pula; ketiga, metode istinbat hukum ulama dewan hisbah PERSIS adalah menggali langsung dari alquran dan hadis dengan menggunakan usul fiqih yang sudah ditetapkan para ulama.