Jual Beli Dropshipping dalam Bisnis Online (Tinjauan terhadap proses dan objek Transaksi dalam Bisnis dengan sistem dropshipping)

Abstract

Perkembangan Teknologi diiringi dengan kemajuan dalam bidang ekonomi memunculkan berbagai transaksi di masyarakat, Islam yang merupakan agama yang syamil dituntut untuk menjawab permasalahan permasalahan yang terjadi yang belum ada sebelumnya, salah satunya adalah sistem dropshipping, artikel ini membahas tentang bagaimana akad dalam sistem dropshipping yang sesuai dengan Islam, secara umum, Islam membolehkan transaksi dalam muamalah selama tidak bertentangan denga prinsip prinsip muamalah, sistem dropshipping diperbolehkan dengan menggunakan akad yang dikenal dalam islam, yaitu akad salam, simsrah dan wakalah, namun sebelumnya, syarat dan rukun dalam akad harus dipenuhi terlebih dahulu.            Technology and economic progress gave rise to a variety of transactions, the demand on the progress of Islamic law to answer the issues that did not exist previously, one of which is the buying and selling dropshipping system, this article discusses about dropshipping in Islamic law, in general, Islam allows transactions muamalah that does not contradict with the principles of muamalah, so the system is allowed to use a dropshipping agreement which known in Islam, salam, simsarah and wakalah.