Harapan dan Realitas Implementasi Regulasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia

Abstract

Industri halal menjadi sektor potensial untuk dikembangkan di era digitalisasi ekonomi sekarang ini, khususnya di Indonesia. Berlakunya UU RI No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal membuktikan bahwa pemerintah mulai serius dalam mengembangkan industri tersebut. Selain melalui regulasi, pemerintah menjalankan program-program sosialisasi dan pendampingan serta pemberian fasilitas pada pelaku industri tersebut dalam memulai dan memperbaiki kualitas kelembagan agar perkembangannya bisa maksimal. Hal-hal tersebut dilakukan dengan harapan agar industri halal di Indonesia bisa berkembang, sehingga memiliki dampak positif terhadap perekonomian di Indonesia. Harapan tersebut tentunya harus ditunjang dengan realitas di masyarakat apakah memang memungkinkan dijadikan sebagai sektor yang potensial sebagai salah satu tumpuan perekonomian di Indonesia. Untuk metode penelitian, artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur. Hasil dari artikel ini memberikan diskripsi bahwa harapan dikembangkannya industri halal ialah untuk memaksimalkan potensi masyarakat muslim yang begitu besarr di dunia mengingat banyak orang muslim atau non muslim yang sadar akan produk halal sangat baik untuk kehidupan, potensi ini harus dikelola melalui pengembangan produk halal yang ditunjang dengan adanya regulasi produk halal. Selanjutnya tentunya harapannya ialah sebagai media dalam mengatasi masalah sosial ekonomi, sehingga terwujudnya kesejahteraan. Untuk realitas, industri halal sedang dalam proses pengembangan dan pembenahan melalui regulasi dan program yang terarah.