Syariah Marketing

Abstract

Sebagian besar konsep marketing konvensional yang berkembang selama ini masih berbasis pada paradigma peningkatan kuantitas penjualan sebesar-besarnya, tanpa mempertimbangkan apakah proses marketing tersebut dapat memenuhi harapan konsumen atau hanya menguntungkan penjual saja. Hal ini barangkali terjadi karena ilmu marketing sendiri lahir dari ilmu periklanan (advertising). Terlihat dari banyaknya iklan-iklan dan testimoni palsu dari beberapa produsen, baik penyedia barang maupun jasa.Dalam perspektif islam, ini tentu saja menyalahi Syariah. Sebab yang demikian hanya akan menguntungkan satu pihak yang dalam hal penjual (produsen) dan merugikan yang lain, yaitu konsumen.Maka dari permasalahan di atas, islam telah memberikan solusi bagaimana kemudian proses marketing dapat dilakukan secara adil, tetapi tentu tidak mengabaikan tujuan-tujuan dari merketing untuk meningkatkan profit. Marketing dalam islam memiliki empat karakteristik, yaitu : rabbaniyah, akhlaqiyah, waqi’iyah, dan insaniyah. Jika proses marketing dilakukan dengan menggunakan empat karakter tersebut, maka tujuan marketing yang sesungguhnya akan dicapai. Karena pada dasarnya, marketing merupakan sebuah proses untuk memahami dan memberikan yang terbaik apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh konsumen. Jika kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan barang/jasa yang tepat dan cara-cara yang tepat pula (tidak menyalahi etika), maka konsumen akan mendapatkan kepuasan yang maksimal. Ketika konsumen mendpatkan kepuasan yang maksimal, maka mereka akan menaikkan konsumsinya yang pada gilirannya akan meningkatkan penjualan.Kata kunci : marketing, Syariah.