Al-Ijarah al-A’mal Al-Mustarakah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Urunan Buruh Tani Tembakau di Desa Totosan Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep Madura)

Abstract

AbstractIjarah is turning over the beneficial values of a legal product or good in the certain period of time using the iwadh system. People like to practice it in two ways, which are ijarah manfaat, such as leasing or renting a product and ijarah amal, typically called as farming workers or simply workers. At the village of Totosan, local people have a practice of ijarah amal in the sector of farming in which the farming workers are not regularly paid as usual. As a consequence, landlords will also work in the field of farming workers when it is needed. This practice is conducted in a small group of farmers so that each member has same right and responsibilities one another.The description leads my interest and curiosity to examine it further. The study is conducted particularly to know how the transaction really is on the perspective of Islamic law. Additionally, the proper right and responsibilities of each member is also another thing to search by studying the topic.This study is descriptive quantitatively presented. Meanwhile, the information of the practice is obtained through transcript of interview and observation. Afterward, the practice is studied on the perspective of Islamic law particularly using ijarah theory as found at authoritative legal books on daily practices and transactions (al-kutub fiqh muamalah mu’tabarah).The analysis of this case results a conclusion that cooperation in the farming practice is not legal according to ‘aqad al-ijarah al-a’mal al-musytarakah since it does not fulfill requirements on exact rules of contract, object and the fee. However, it can still be practiced using the basic value of helping each other or through cultural cooperation among farmers.Keyword: Ijarah al-A’mal, farming workers.AbstrakIjarah adalah memilikkan manfaat sesuatu yang mubah pada jangka waktu tertentu dengan adanya iwadh. Ada dua jenis ijarah yang biasa dilakukan oleh masyarakat, yakni ijarah manfaat, seperti sewa pada suatu barang, dan ijarah amal yang biasa disebut buruh atau tenaga kerja.Di desa totosan, terdapat sebuah praktek ijarah al-a’amal di bidang pertanian, di mana buruh tani tidak diberikan upah atas apa yang dia kerjakan, tetapi sebagai gantinya pemilik lahan juga akan bekerja di lahan buruh tersebut ketika sudah dibutuhkan. Dan praktek ini dilakukan oleh sekelompok petani, sehingga sama-sama memiliki hak dan kewajiban antara petani yang satu dengan petani yang lain.Berdasarkan gambaran tersebut, penulis tertarik untuk membahas dan mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana sebenarnya akad yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, apa hak dan kewajiban yang mereka tanggung untuk kemudian dilihat dari perspektif hukum islam.Artikel ini disajikan secara deskriptif kualitatif. Praktek buruh tani yang informasinya diperoleh melalui wawancara dan observasi ini kemudian dilihat dari perspektif hukum islam yang dalam hal ini menggunakan teori ijarah yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh muamalah al-mu’tabarah.Analisis terhadap kasus ini menghasilkan kesimpulan bahwa jika kerja sama di bidang pertanian ini dilakukan dengan menggunakan akad al-ijarah al-a’mal al-musytarakah, maka akadnya tidak sah, karena tidak memenuhi persyaratan pada kepastian akad, objek dan ujrahnya. Namun kerja sama ini bisa tetap dilanjutkan tetapi tidak menggunakan akad ijarah melainkan hanya sebatas tolong menolong atau gotong-royong antar petani.Kata kunci : Ijarah al-A’mal, buruh tani.