Implementasi Kebijakan Layanan Pembebasan Biaya Perkara Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2017

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap orang baik individu maupun kelompok tanpa mendiskriminasi ras, agama, suku, ekonomi, sehingga semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama di mata hukum. Permasalahan yang diteliti adalah implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017, tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara serta kendala dan upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Purwakarta.Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diambil dari dua sumber yaitu sumber primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi terhadap layanan pembebasan biaya perkara yang dijadikan sebagai data awal, wawancara dengan pihak berkompeten dalam bidang layanan pembebasan biaya perkara, dan studi dokumentasi ialah data yang diperoleh melalui bahan kepustkaan yang berhubungan tentang implementasi kebijakan layanan pembebasan biaya perkara kemudian data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Purwakarta tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung yang tercanum, tetapi dalam pelaksanaanya adanya faktor kendala yang terletak pada sistem penyampaian informasi berbasis internet yang tidak tepat untuk masyarakat tidak mampu, sumber daya staf yang double job, anggaran dan kuota layanan pembebasan biaya perkara yang terbatas yang menimbulkan layanan tidak merata di kalangan masyarakat tidak mampu.