Politik Zonasi dalam Praktik Pendidikan di Indonesia
Abstract
Tulisan ini menelaah kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memicu kontroversi dalam praktiknya di lapangan. Kebijakan zonasi pendidikan merupakan hal baru dalam politik pendidikan di Indonesia. Implementasinya sejak 2016 menuai kontroversi, karena penolakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Namun, bukan inti kebijakan itu sendiri yang menjadi masalah, tetapi lebih ke sosialisasinya yang belum optimal. Politik zonasi sebagai bagian integral dari politik pendidikan di Indonesia, bertumpu pada dalih utamanya yakni pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Disebut politik zonasi, karena tidak sebatas kebijakan PPDB, melainkan terkait dengan langkah-langkah lebih komprehensif sebagai ikhtiar perwujudan keadilan sosial dalam pendidikan di Indonesia yang berkualitas. Yakni, membenahi masalah-masalah pendidikan dari ranah yang lebih mikro. Ini semua terkait dengan politik pemerintahan Presiden Jokowi yang bertumpu pada Nawacita. Menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu dengan penelitian langsung kelapangan dipadu dengan kajian pustaka sehingga menghasilkan Politik zonasi yang tengah diujicoba pemerintahan Presiden Jokowi, merupakan fenomena dalam kebijakan dalam dunia pendidikan yang diimplementasikan secara nasional, dengan pengecualian tertentu, terkait dengan orientasi pendidikan yang berkeadilan sosial.