PERAN KOPERASI AGRIBISNIS DALAM KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA

Abstract

AbstrakKoperasi merupakan badan hukum yang paling sesuai untuk masyarakat pedesaan yang sebagian besarnya bergerak pada sektor pertanian dengan ciri kegotong-royongan masyarakat yang melekat. Maka berbicara ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari peran koperasi agribisnis atau Koperasi Unit Desa (KUD).Keberhasilan Indonesia dalam swasembada beras pada tahun 1984 yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah bukti nyata kontribusi Koperasi. Selama lebih dari 30 tahun tahun KUD secara aktif telah dilibatkan tidak saja dalam pengadaan gabah/beras untuk mendukung stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan sarana produksi padi (saprodi), pengolahan hasil dan pemasarannya kepasaran umum (pasar bebas). Potensi Koperasi yang dalam hal ini KUD dalam kegiatan pengadaan gabah dan beras dalam beberapa dasawarsa yang lalu memang cukup besar, baik dilihat dari ketersediaan sarana, maupun ketersediaan personil. Demikian juga sesungguhnya KUD mempunyai keterikatan usaha yang sangat kuat dengan petani, walaupun keberhasilan KUD pada waktu itu belum lagi optimal.Namun setelah reformasi, dengan berubahnya peraturan Koperasi tidak diberi peran yang signifikan dalam menjaga stabilitas pangan, yang terjadi adalah fluktuasi harga pangan pokok yang tinggi, walaupun harus diakui dalam tubuh Koperasi sendiri masih banyak kelemahan yang harus dibenahi.Tulisan ini berusaha mengurai peran Koperasi di masa lalu dalam keberhasilan swasembada pangan, kelemahan Koperasi dan solusi ke depan agar koperasi agribisnis di masa yang akan datang tetap eksis dalam mewujudkan swasembada pangan dengan melakukan revitalisasi internal maupun eksternal.Kata Kunci: Koperasi, Agribisnis, Ketahanan Pangan