KEDUDUKAN LEGAL OFFICER KSP. RODA SEJAHTERA DALAM MENJAMIN AKTIVITAS PERUSAHAAN SUATU KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstract
Peran dan fungsi Legal Officer dalam pengelolaan manajemen koperasi sangatlah penting dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama secara efektif dan efisien, karena koperasi sebagai bentuk usaha bersama juga harus melakukan fungsi-fungsi manajemen. Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam, baik dari masalah internal koperasi maupun masalah eksternal, selain itu masalah permodalan koperasi, dan masalah re-generasi dalam pengurusan koperasi juga merupakan kendala yang dapat menghambat pertumbuhan koperasi.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan terhadap suatu permasalahan dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang terjadidi lapangan. Penelitian ini didukung dengan pedoman wawancara dari para narasumber, dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan tentang Koperasi, Legal Officer, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Legal Officer dibutuhkan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan nilai perusahaan karena keberhasilan koperasi merupakan suatu prestasi dalam melaksanakan kegiatan berbisnis dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya, 2) Berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi Legal Officer KSP. Roda Sejahtera lebih banyak dari sektor penanganan kredit macet yang dapat menghambat perkembangan usaha koperasi. Dalam menangani permasalahan kredit macet ini khususnya, pihak Legal Officer melakukan pendekatan dan penetapan strategi dengan lebih mengedepankan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian masalahnya.