KASUS SENGKETA MEREK PRADA S.A DENGAN PT. MANGGALA PUTRA PERKASA DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Abstract

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan. Hal tersebut dapat terlihat dari semakin maraknya kejahatan  salah  satunya dalam sektor perdagangan yang terjadi saat ini. Khususnya dalam kasus Prada S.A Italy sebagai pemilik merek Prada S.A menggugat PT. Manggala Putra Perkasa dimana dalam kasus ini pengadilan memutuskan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada S.A. sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003.