PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PEMERINTAH TERKAIT PENYALAHGUNAAN IZIN PERTAMBANGAN OLEH PARA PENERIMA IZIN DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

Abstract

Permasalahan perizinan dan pengelolaan lingkungan khususnya pertambangan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, diawali sejak munculnya Izin Usaha Penambangan atau IUP. Dampak perizinan yang diberikan masih banyak yang tidak memenuhi standar pemulihan lahan pertambangan. Hal tersebut dapat dilihat dalam permasalahan pertambangan darat dan laut yang terjadi di provinsi Bangka Belitung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan izin pertambangan, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Bangka Belitung. Hasil penelitian ini adalah Pemerintah (pusat maupun daerah) yang mengeluarkan Izin Usaha Penambangan (IUP). Pelaksanaan penambangan tersebut, diharuskan memperhatikan ekosistem lingkungan yang ada disekitar wilayah pertambangan. Pelaksanaan penambangan yang dimulai dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), akibat rusaknya lingkungan tersebut, warga tidak bisa menikmati lingkungan hidup yang laik sesuai dengan amanah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1). Perlindungan hukum yang sekarang masih digunakan adalah melalui UUPPLH yang secara isi atau materinya masih relevan.