PENYELESAIAN SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MELALUI AJUDIKASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Abstract
Perkembangan teknologi Informasi yang sangat cepat berdampak pada tuntutan pelayanan informasi publik yang lebih optimal. Sehingga lembaga publik juga dituntut untuk melaksanakan ketentuan sesuai yang di amahkan undang-undang keterbukaan informasi publik. Dalam pelayanan publik sangat dibutuhkan tanggapan atau pelayanan yang cepat sehingga dalam pelayanan tidak menimbulkan adanya sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi ke Komisi Informasi Publik. Karena adanya pengajuan sengketa tentu saja Komisi Informasi Publik akan menyelesaikan melalui ajudikasi. Untuk itu standar operasional proedur dalam permintaan informasi pada lembaga publik atau penyedia informasi harus dilaksanakan dengan baik.Perumusan masalahnya adalah cara penyelesaikan sengketa serta mengetahui kendala dan solusi penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik melalui ajudikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Pendekatan Penelitian adalah yuridis normatif, dalam mengadakan pendekatan serta prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang masih berlaku untuk meninjau, melihat serta menanalisa permasalahan yang menjadi objek penelitian, serta dalam pendekatan juga melihat kenyataan yang ada dalam prakteknya.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Dalam penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan oleh tiga orang komisioner dalam sidang terbuka dan keputusannya disampaikan kepada para pihak yang bersengketa, 2) Kendala dalam penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi adalah diperlukan waktu yang lama dalam menghadirkan pemohon dan termohon sehingga solusinya adalah komisi informasi diberi wewenang dalam eksekusi agar prosesnya lebih efektif.