REFORMULASI AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI’AH SESUAI DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARI’AH KANTOR CABANG SEMARANG)

Abstract

ABSTRAK             Bank merupakan lembaga perantara keuangan masyarakat (financial intermediary), bank menjadi media perantara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of fouds). Perbankan syari’ah di kenal dengan akad Mudharabaha sebagai akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola dimana keuntungan disepakati di awal untuk dibagi bersama dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal diterapkan bank syari’ah ke dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan mudharabah. Problematika timbul dengan adanya agunan atau jaminan dalam pembiayaan akad mudharabah, hal ini karena ada nya perbedaan pendapat antar ulama.            Berdasarkan pada latar belakang diatas, penulis merumuskan tujuan penulisan, yaitu untuk mengetahui penerapan akad mudharabah di Bank Tabungan Negara Syari’ah Kantor Cabang Semarang dan untuk mengetahui reformulasi akad mudharabah yang ideal untuk diterapkan oleh perhbankan syari’ah yng sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini  bersifat analisis, yang diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primner dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan bahan – bahan pustaka yang dikumpulkan melalui data kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.            Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan akad mudharabah di Bank Tabungan Negara Syari’ah Kantor Cabang Semarang yaitu berupa tabungan mudharabah dan pembiayan mudharabah, dalam pelaksanaan simpanan atau tabungan berjalan dengan baik, sedangkan skema pembiayaan mudharabah masih diperuntukan bagi perusahaan yang berbadan hukum seperti PT, CV, Koperasi, BMT dan perusahaan swasta yang bonafid. Selain itu dalam memberikan pembiayaan mudharabah mengharuskan adanya agunan atau jaminan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.ABSTRACTThe Bank is a financial intermediary institution, it is the mediator of the parties with surplus of funds. Syari'ah banking is known as Mudharabaha contract as a contract between the owner of capital and the manager where the profit is agreed at the beginning to be shared and the loss is borne by the owner of the capital applied to the syari'ah bank in the distribution of funds in the form of mudharabah financing. The problems arise with the existence of collateral or guarantee in financing mudharabah agreement, this is because there are differences of opinion among scholars.Based on the above background, the authors formulated the purpose of this paper, namely to determine the application of mudharabah contracts in the Bank Tabungan Negara Syari'ah Branch Office of Semarang and to determine the ideal mudharabah contract formula to be applied by the syari'ah banking in accordance with Law no. 21 Year 2008 on syari'ah banking. The approach method used in this research was the sociological juridical approach. The specification of this study is analytical, which was expected to provide a detailed, systematic and comprehensive description of all matters relating to the object to be studied. The data used in this study were primary and secondary data, namely data obtained through interviews and library materials collected through library data, which then analyzed qualitatively.The conclusion of this research is that the application of mudharabah contract in Bank Tabungan Negara Syari'ah Semarang Branch Office is in the form of mudharabah saving and mudharabah financing, in the implementation of saving goes well, while the mudharabah financing scheme is still intended for companies with legal status such as PT, CV, Cooperative, BMT and bona fide private company. In addition, in providing mudharabah financing requires the existence of collateral or security in an effort to anticipate things that are not desirable in the future.