KASUS GLORIA E MAIRERING PERKARA KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menunjukkan hubungan antara satu pribadi dengan pribadi yang lain. Dengan adannya Undang – Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberlakukan dua kewarganegaraan bagi anak - anak hasil perkawinan campuran. Undang – Undang ini memberikan kewarganegaraan ganda, hanya terbatas pada anak-anak hasil perkawinan campuran sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu ia harus memilih salah satu untuk menjadi kewarganegaraannya. Perbedaan kewarganegaraan tidak saja terjadi antara pasangan suami istri dalam suatu perkawinan campuran, tetapi juga terjadi pada anak - anak hasil perkawinan campuran. Bila anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orangtuanya berupa tanah hak milik, maka hak anak tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus menunggu sampai usianya mencapai 18 (delapan belas) tahun, kemudian memilih menjadi WNI barulah ia dapat memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku,tetapi dalam kasus Gloria sesuai dengan keputusan MK Nomor 213/Pdt.G/2013/PN.BKS. Tahun 2013. Bahwa MK menolak gugatan dari ibunda Gloria.