POLITIK HUKUM LEGISLASI SEBAGAI SOCIO-EQUILIBRIUM DI INDONESIA
Abstract
Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (social equilibrium), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undangan seharusnya mencakup tiga hal: (i) menjamin keadilan dalam masyarakat (guarantee justice in society); (ii) menciptakan ketentraman hidup (creat alive placidity) dengan memelihara kepastian hukum; dan (iii) mewujudkan kegunaan (realize use) dengan menangani kepentingan-kepentingan yang nyata dalam kehidupan bersama secara kongkrit. Penerapan prinsip keadilan, didasarkan pada “ daya laku hukum” dan “ kesamaan di hadapan hukum”. Prinsip kepastian hukum, ditempuh melalui: (i) penormaan yang jelas dan tegas mengenai keharusan dan larangan; (ii) transparansi hukum yang menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif; dan (iii) kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di masa mendatang. Adapun prinsip kemanfaatan didasarkan pada kemampuan hukum sebagai instrumen sosial untuk mengintegrasikan agregasi kepentingan sosial agar tidak saling berbenturan, dan sebaliknya terjadi keteraturan.