PENGISIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2018 SUATU KAJIAN PERKARA NO.54/G/2018/PTUN.SMG

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis proses pengisian perangkat desa Kabupaten Demak berdasarkan perda No 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan menganalisis ketentuan yang ideal atas pengisian perangkat desa dalam kajian perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG Metode yang dipergunakan dalam penulisan Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm) terhadap menganalisis proses pengisian perangkat desa Kabupaten Demak berdasarkan perda No 1 Tahun 2018 dan  kajian perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan proses pengisian perangkat desa Kabupaten Demak dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, tahap Pertama penjaringan yang meliputi (pengumuman, pendaftatan dan penetapan) tahap Kedua tahap Penyaringan yang meliputi (seleksi, Penilaian, dan penetapan hasil seleksi). Tahap  Ketiga  tahap pengangkatan. Adanya gugatan perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG dikarenakan adanya pelanggaran Prosedular dan Substansi yakni pasal 19 dan Pasal 20  perda No 1 Tahun 2018, salah satu faktor adanya sengketa pilperades di Kabupaten Demak adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan Bupati Demak terhadap proses pengisian Perangkat Desa tahun 2018.