EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KAJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Abstract

Pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia selama ini masih banyak menggunakan jasa debt collector. Banyak permasalahan yang timbil dalam pelksanaan penggunaan jasa debt collector. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan dalam pelaksanan eksekusi jaminan Fidusia. yang telah disebutkan sebelumnya yaitu, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kreditur melalui jasa debt collector kadangkala menimbulkan masalah baru antara kreditur dengan debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini eksekusi jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  Pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia masih banyak ditemukan permasalahan seperti mengeksekusi barang jaminan Fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan Fidusia di jalan.