MENGGAGAS MODEL RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA MARITAL RAPE DALAM MEMBENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN YANG SESUAI DENGAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Abstract
AbstraksiIndonesia merupakan Negara hukum. Hukum bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi dalam kenyataannya banyak sekali penyelewengan yang terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya yaitu kasus kejahatan dalam berumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kejahatan rumah tangga yang paling merusak keutuhan rumah tangga salah satunya yaitu kasus marital rape. Sedangkan dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum mengatur khusus tentang atau masalah marital rape. Ada cara yang sangat membantu untuk mengatasi masalah marital rape yaitu dengan metode pendekatan restorative justice. Dengan pendekatan model ini, maka masalah marital rape akan terpecahkan karena tujuan dari model restorative justice ini mengutamakan suatu keadilan dan pemulihan masalah tanpa jalur pidana. Restorative justice akan berhasil dilaksanakan di masyarakat jika memperhatikan norma-norma yang ada di masyarakat terkhusus Norma Hukum. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi tentang restorative justice di kalangan masyarakat agar pelaksanaan restorative justice bisa menyelesaikan kasus marial rape di indonesia. Penyelesaian kasus marital rape dengan metode pendekatan restorative justice dapat berupa memberikan solusi dengan konsultasi psikologi, jika cara tersebut belum berhasil, bisa menggunakan cara hukum, dimana korban bisa menggugat cerai si pelaku, dan jika si korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, korban bisa mendapatkan bantuan medis. Abstract Indonesia merupakan Negara hukum .Indonesia is a Nation of law. The aim of law is to create peace and tranquility in social life. But in the reality many once misappropriation that occurred in society. For instance in case of crime in household. Domestic Violence (KDRT) actually has arranged in Constitution Number 23 of 2004 that governing abolishment violence in household. One of the most factor which demage households integrity is case in marital rape. While in Constitution Domestic Violence (KDRT) there is no special regulation yet against marital rape. There is a really helpfull way to resolve marital rape with approach restorative justice method. With approach this model, then problem marital rape will solved because aim of this restorative justice model give priority for a justice and recovery problem without criminal law. Restorative justice will successful held in community if pay attention norms that exist in community especially the Legal Norms. Therefore socialization about restorative justice are needed in circles community for implementing restorative justice in order to solve case of marital rape in Indonesia. Settlement of marital rape with restorative justice approach method could actualized through psychology consultation, if that way not successful yet, the victim could take litigation way, where she could divorce the perpetrator, and if the victim has experience Physical violence by perpetrators, the victims could acquired medical aid.