MENGGAGAS MODEL RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA MARITAL RAPE DALAM MEMBENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN YANG SESUAI DENGAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Abstract

AbstraksiIndonesia merupakan Negara hukum. Hukum bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi dalam kenyataannya banyak sekali penyelewengan yang terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya yaitu kasus kejahatan dalam berumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kejahatan rumah tangga yang paling merusak keutuhan rumah tangga salah satunya yaitu kasus marital rape. Sedangkan dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) belum mengatur khusus tentang atau masalah marital rape. Ada cara yang sangat membantu untuk mengatasi masalah marital rape yaitu dengan metode pendekatan restorative justice. Dengan pendekatan model ini, maka masalah marital rape akan terpecahkan karena tujuan dari model restorative justice ini mengutamakan suatu keadilan dan pemulihan masalah tanpa jalur pidana. Restorative justice akan berhasil dilaksanakan di masyarakat jika memperhatikan norma-norma yang ada di masyarakat terkhusus Norma Hukum. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi tentang restorative justice di kalangan masyarakat agar pelaksanaan restorative justice bisa menyelesaikan kasus marial rape di indonesia. Penyelesaian kasus marital rape dengan metode pendekatan restorative justice dapat berupa memberikan solusi dengan konsultasi psikologi, jika cara tersebut belum berhasil, bisa menggunakan cara hukum, dimana korban bisa menggugat cerai si pelaku, dan jika si korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, korban bisa mendapatkan bantuan medis. Abstract Indonesia merupakan Negara hukum .Indonesia is a Nation of law. The aim of law is to create  peace and tranquility in social life. But in the reality  many  once  misappropriation that occurred  in  society. For instance in case of crime in household. Domestic Violence (KDRT) actually has arranged in  Constitution  Number 23 of 2004 that governing abolishment  violence  in  household. One of the most factor which demage households integrity is case in marital rape. While in  Constitution Domestic Violence (KDRT) there is no special regulation yet against marital rape. There is  a really helpfull way to resolve marital rape with approach  restorative justice method.  With  approach this model, then  problem  marital rape  will solved  because  aim  of this restorative justice model give priority  for a  justice  and  recovery  problem  without criminal law. Restorative justice will successful held  in  community  if  pay attention  norms that exist  in  community  especially the Legal Norms. Therefore socialization about  restorative justice are needed  in  circles  community for implementing  restorative justice in order to solve  case of  marital rape  in  Indonesia. Settlement  of marital rape  with  restorative  justice approach   method  could actualized through  psychology consultation, if  that way not successful yet, the victim could take litigation way, where she could divorce the perpetrator, and  if the victim has experience Physical violence by perpetrators, the victims  could acquired medical aid.