TINDAK PIDANA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN PERBANDINGAN SISTEM PEMIDANAAN DI NEGARA ASING THAILAND DAN JEPANG

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan berkeadilan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perumusan pidana dan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pelaksanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik dalam kajian perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di negara Thailand dan Jepang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 diharapkan agar semua badan publik memberikan dan membuka akses informasi publik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perumusan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pidana yang dikenakan adalah pidana penjara sebagai pidana pokoknya dengan maksimal khusus satu tahun atau ada alternatif lainnya yaitu pidana denda atau hakim berhak menjatuhi kedua pidana tersebut secara bersamaan. Tindak pidana infomasi publik di Jepang dapat dikenakan pidana penjara juga disertai dengan kerja paksa atau dengan adanya alternatif pidana denda sebagai pengganti pidana pokok berupa pidana penjara dan kerja paksa. Sedangkan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Thailand dapat dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan berorientasi pada sistem pidana maksimal khusus 1 (satu) tahun penjara atau berupa sanksi denda dan bisa juga dengan alternatif sanksi pidana yakni dijatuhi sanksi keduanya baik berupa penjara dan denda.