KEBEBASAN HAK SOSIAL-POLITIK DAN PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA

Abstract

Prinsip dari sebuah negara demokrasi adalah dengan menjunjung tinggi Konstitusi dan ideologi dalam sebuah negara. Kebebasan dalam hak sosial dan politik menjadi sebuah jaminan yang sangat diperlukan untuk dapat mencapai sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi sehingga aspirasi yang ada dapat tersalurkan dengan baik. Permasalahan yang muncul yaitu Bagaimana Prinsip Dan Jaminan Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Bagaimana Dinamika Sosial Politik Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur terkait untuk memecahkan persoalan hukum atau permasalahan yang akan dibahas. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu negara wajib dapat mengelola dan mengendalikan dominasi iklim kapitalis agar tetap berjalan pada koridor yang tidak merugikan warga. Negara juga harus membuka dan memberdayakan ruang publik secara optimal sebagai instrumen warga dalam menyalurkan aspirasinya, serta menutup keran tumbuh suburnya praktek politik uang baik di kalangan elit politik maupun di kalangan masyarakat, karena dengan membiarkan politik uang berlangsung, maka tidak hanya berimpilkasi melahirkan politisi yang korup dan mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya, namun juga berakibat tercederainya suatu pemilu yang demokratis.