KEDUDUKAN PEMERINTAH PUSAT DALAM TARAF SINKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN TERKAIT PENGATURAN ANGKUTAN NON-UMUM BERBASIS ONLINE SESUAI DENGAN KEADILAN PANCASILA
Abstract
transportasi online ini belum ada payung hukum yang jelas, se-hingga menimbulkan pro dan kontra. Aturan yang ada masih tumpang tindih, sehingga pemerintah pusat perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan terkait angkutan non-umum berbasis online ini. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah upaya, problema-tika dan solusi pemerintah pusat dalam melakukan taraf sinkronisasi dan harmonisasi peraturan terkait pengaturan angkutan non umum berbasis online sesuai dengan keadilan Pancasila. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami, mendeskripsikan dan menelaah mengenai upaya, problematika dan solusi pemerintah pusat dalam taraf sinkronisasi dan harmonisasi peraturan terkait pengaturan angkutan non-umum berbasis online sesuai dengan keadilan Pancasila.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang ber-sifat deskriptif analisis, dengan data yang digunakan adalah data sekunder, yakni melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif, dengan menggunakan teori negara hukum, teori legislasi, dan teori keadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) upaya yang dilakukan pemerintah dalam taraf sinkronisasi dan harmonisasi peraturan terkait pengaturan angkutan umum berbasis online yang memiliki kewenangan di bidang legislasi, selama ini hanya dengan melakukan revisi dan mencabut peraturan yang mengatur angkutan non-umum berbasis online, (2) Pro-blematikanya karena peraturan belum dapat berlaku secara efektif, belum memberikan kepastian hukum, dan belum dapat mewujudkan tujuan hukum. Solusi yang dapat dilakukan adalah : (a) tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan peraturan; (b) mengeluarkan peraturan yang dapat di-laksanakan oleh pihak terkait; (c) mengedepankan kepentingan masya-rakat; (d) mendasarkan pada asas musyawarah mufakat; serta (e) peng-aturan ojek online melalui peraturan daerah. Peran serta masyarakat juga sangat penting untuk mewujudkan peraturan yang bernilai keadilan ber-dasarkan Pancasila.