PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP HAK NASABAH YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBOBOLAN REKENING NASABAH (STUDI DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK, KANTOR CABANG MEDAN GATOT SUBROTO)

Abstract

Bank, baik bank sentral maupun bank umum merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta maupun perorangan menyimpan dana-dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan dan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pertanggung jawaban bank terhadap nasabah yang dirugikan.Bank berfungsi sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana, serta melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat. Kondisi yang demikian, maka bank adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat sebagai nasabah dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.