KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA

Abstract

ABSTRAK Selama ini pengaturan kedudukan Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya disebut secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalan undang-undang.” Pasal 2 ayat (1) Undang –Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan bahwa Kejaksaan adalan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain yang berdasarkan undang-undang. Sehingga secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya  merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif yang menjadikan ketidakjelasan kedudukan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptis analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Simpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah kedudukan Kejaksaan yang secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif dan secara kewenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk bagian dari kekuasaan yudikatif menyebabkan Kejaksaan rawan terhadap intervensi kekuasaan lainnya dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. Serta untuk mewujudkan kekuasaan penuntutan yang independen maka perlu untuk melakukan reposisi kedudukan Kejaksaan Republik IndonesiaABSTRACT So far, the regulation of the Public Prosecutor's Office is not expressly stipulated in the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia. It is only mentioned explicitly in Article 24 Paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states, "Other bodies whose functions relate to the judicial authority are regulated in legislation" Article 2 paragraph (1) of the Prosecutor's Law No. 16 of 2004 on the Prosecutor's Office. It states that the Attorney is a government institution that exercises state power in the field of prosecution and other authorities based on the law. So that institutionally, it is under the executive authority but in carrying out its duties and functions it is part of the judicial power that makes the ambiguity of the position of the Prosecutor in the structure of the state administration. This research used normative juridical method with analytic prescriptive research specification. The type of data used in this study is secondary data, data were secondary data which gained from primary, secondary and tertiary legal materials. The conclusion derived from the results of this study is the position of the Attorney which is institutionally under the authority of the executive. Further, its authority in carrying out its duties and functions includes part of the judicial power, it causes the Attorney is prone to other power intervention in carrying out its duties and functions as the executor of state power in the field of prosecution. To realize the power of independent prosecution, it is necessary to reposition the position of the Prosecutor of the Republic of Indonesia.