KEDUDUKAN KURATOR DALAM MELAKUKAN EKSEKUSI BUDEL PAILIT YANG BERIMPLIKASI PADA PELAPORAN SECARA PIDANA SUATU KAJIAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Profesi kurator mudah dikriminalisasi saat menjalankan profesinya terkait masalah kepengurusan harta budel pailit. Kasus yang menimpa Kurator Iskandar Zulkarnaen dan Ali Sumali Nugroho adalah contohya.Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana kedudukan kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit yang berimplikasi pada pelaporan secara pidana dan permasalahan serta solusi yang dihadapi kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit yang berimplikasi pada pelaporan secara pidana menurut UU Kepailitan dan PKPU. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kedudukan kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit dapat berimplikasi pada pelaporan secara pidana jika dalam menjalankan tugasnya kurator terbukti tidak independen dan mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 225 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Permasalahan yang dihadapi karena Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 234 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak menjelaskan mengenai perbuatan tidak independen apa yang dapat menyebabkan seorang kurator dipidana. Sebagai solusinya, UU Kepailitan dan PKPU perlu menentukan kriteria tolak ukur independensi kurator. Kesimpulan penelitian ini, sebagai profesi hukum yang independen, kedudukan kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit selain terikat pada kode etik profesi kurator juga terikat pada KUHP. Artinya, KUHP tetap dapat diberlakukan sepanjang kurator tersebut memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana yang diduga dilakukannya menurut KUHP.