Penalaran Hukum Islam: Upaya Mensinergikan Al-Aslu dan Al-Far’u

Abstract

Perbedaan pemahaman mengenai hukum Islam menjadikan umat Islam terkotak-kotak. Ada yang mengimplementasikan pemahamannya dalam bentuk yang kaku, bahkan radikal. Ada pula yang mengaplikasikan pandangannya dalam bentuk yang bebas, bahkan liberal. Namun, yang menonjol ada yang meneguhkan pandangannya dalam bentuk yang moderat. Dinamisasi pemahaman dalam menafsirkan teks agama mengakibatkan ketiga pengelompokan pandangan ini selalu ada di setiap waktu, tempat, situasi dan kondisi apapun. jika ditelusuri secara kritis, sebenarnya berasal dari pehamaman yang kurang proporsional dari mereka sendiri. Mereka, pada umumnya, tidak bisa memilih mana persoalan yang masuk dalam ruang al-as}lu (pokok) atau dalam ungkapan lain dikenal dengan as}-s}awa>bit (sesuatu yang tetap, kontinyu dan tidak berubah) dan mana persoalan yang masuk dalam ruang al-far’u (cabang) atau dalam ungkapan lain dikenal dengan al-mutaghayyira>t (sesuatu yang dapat berubah). Kedua ruang ini menjadi syarat mutlak dipahami oleh para penafsir hukum Islam dalam melakukan istinba>t hukum secara bertanggungjawab. Dengan prinsip ini, dalam berbagai kasus, umat Islam dapat memilih dan memilah, mana yang kemudian perlu diperbaharui demi kemaslahatan yang lebih menyeluruh dan mana yang tidak perlu diperbahurui sebagai ketetapan syariat.