PENERAPAN TEMA PANOPTICON ARCHITECTURE DALAM MERANCANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SIMALUNGUN
Abstract
Abstract: Pematang Raya is the new capital city of Simalungun Regency, North Sumatera, Indonesia which used to be seated in Pematangsiantar. This capital city was formed on June 23rd, 2008 and some of the government institutions of Simalungun Regency have already been seated at Pematang Raya. As an example, The Regency Police of Simalungun and the District Military Command of Simalungun, which are one of the legal institutions, have already been seated at Pematang Raya while the District Court IB of Simalungun and the District Attorney of Simalungun are still seated at Pematangsiantar. JR Saragih, who is the regent of Simalungun Regency, is eager to move the seat of the District Court IB of Simalungun and the District Attorney of Simalungun to Pematang Raya. Simalungun Regency does not have any penitentiary until this day. That is why the inmates who get terms at the District Court IB of Simalungun are sent to Pematangsiantar Penitentiary. Researchers identify the need of Simalungun Regency to increase the strength of the legal institutions in Simalungun Regency by designing a penitentiary. As an addition, the penitentiaries in Indonesia are getting worse time by time. Analysis and concepts of this design are using the interpretation of Panopticon Architecture which emphasizes a maximum supervision to the penitentiary.Keywords: Simalungun, Panopticon Architecture, PenitentiaryAbstrak: Pematang Raya merupakan Ibukota baru Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Indonesia yang dulunya adalah Pematangsiantar. Pematang Raya dibentuk pada tanggal 23 Juni 2008 dan beberapa institusi kepemerintahannya sudah berkedudukan di Pematang Raya. Sebagai contoh, Polres Simalungun dan KODIM Simalungun merupakan salah satu dari instansi hukum Kabupaten Simalungun yang sudah berkedudukan di Pematang Raya, sedangkan Pengadilan Negeri Kelas IB Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun masih berkedudukan di Pematangsiantar sampai saat ini. Bupati Kabupaten Simalungun, JR Saragih, berkeinginan untuk memindahkan Pengadilan Negeri Kelas IB Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun dari Pematangsiantar ke Pematang Raya agar terciptanya instansi hukum yang kuat di Kabupaten Simalungun, Sampai saat ini, Kabupaten Simalungun tidak memiliki UPT Pemasyarakatan. WBP yang mendapat vonis hukum di Pengadilan Negeri Kelas IB Simalungun dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar. Penulis mengidentifikasi kebutuhan Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan kuatnya institusi hukumnya dengan merancang sebuah Lembaga Pemasyarakatan. Ditambah lagi, keadaan Pemasyarakatan di Indonesia kian memburuk. Dengan demikian, penulis menggunakan interpretasi tema Panopticon Architecture dalam analisis dan konsep rancangan yang menekankan kepada pengawasan yang maksimal di Lembaga Pemasyarakatan.Kata Kunci: Simalungun, Panopticon Architecture, Lembaga Pemasyarakatan