Penangkaran Burung Walet Perspektif Etika Bisnis Islam

Abstract

Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik bisnis penangkaran burung walet dan mengkonsumsi air liur walet? Pertanyaan inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian  ini sepenuhnya  merupakan  riset kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara mencari dan menggali referensi yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti, baik yang berbentuk buku, artikel maupun dalam bentuk pemberitaan di media massa. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik content analysis (analisa isi). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa memelihara burung itu hukumnya diperbolehkan, termasuk memelihara burung walet meskipun hanya sekedar untuk menikmati keindahan suaranya,bulu-bulunya atau sekedar untuk bersenang-senang asalkan pemilik burung merawatnya dengan baik, dengan mencukupi keperluan makanan dan minumannya, dan pada prinsipnya hukum mengkonsumsi sarang burung walet dibolehkan (halal), karena sarang burung tersebut dihasilkan dari bagian dalam perut burung tersebut.