Implementasi Peraturan Bank Indonesia Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Manado

Abstract

Using a qualitative method with eksploratory approach, it finds that Mandiri Syariah Bank Branch Manado has implemented a Bank Indonesia Regulation on Liquidity Financing of the Syariah Mandiri Bank Branch Manado, which has not yet been difficult to meet the statutory reserve requirement in rupiah. But this cannot be ignored given the factors that might be questioned regarding the problem of funds in meeting their clear needs which is unpredictable and can be returned to the internal and external. The existence of this regulation can provide solutions to problems such as Islamic banking to obtain financing from Bank Indonesia by fulfilling the requirements set by Bank Indonesia such as providing collateral containing securities and contributions from the Financial Services Authority. Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan eksplorasi, ditemukan bahwa Bank Syariah Mandiri Cabang Manado telah mengimplementasikan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek kepada Bank Syariah dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Bank Syariah Mandiri Cabang Manado juga belum menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah. Namun hal ini tidak dapat disepelekan mengingat terdapat faktor-faktor yang mungkin saja dapat berpotensi menjadi risiko adanya kesulitan dana dalam memenuhi kewajibannya yang jelas yang tidak dapat diramalkan dan dihindari baik itu dari intern maupun ekstern. Dengan adanya peraturan ini dapat memberikan solusi terhadap masalah likuditas khususnya pada perbankan syariah untuk mendapatkan pembiayaan dari Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia seperti memberikan agunan berupa surat berharga dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan