Konsep E-Commerce Perspektif Ekonomi Islam

Abstract

The economic development generally and specifically in the field of industry and national trade has resulted in a wide variety of goods/ services that can be consumed. In addition, globalization and free trade, supported by telecommunications and Information technology advances have expanded the space for the transaction flows of goods and services across borders of a country.The development and progress of information and technology influence the development of the business transactions as well. E-commerce creates a new economy, which connects manufacturers, sellers, and customers via technology in ways that had never been done before.Along with the widespread of e-commerce transaction, Muslims are wondering whether this kind of transaction is acceptable in Syariah (Islamic Law) perspective. Thus, this paper will discuss about some matters regarding this issue and find the conclusion about this brand new kind of commerce.Perkembangan ekonomi secara umum dan spesifik dalam lingkup industry serta perdagangan nasional telah menghasilkan begitu banyak varian baik barang maupun jasa yang dilonsumsi masyarakat. Globalisasi dan perdagangan bebas yang di dukung oleh kemajuan telekomunikasi serta teknologi informasi semakin memperluas jarak jangkauan transaksi barang dan jasa melampaui perbatasan Negara. Perkembangan dan kemajuan informasi dan teknologi tentunya mempengaruhi perkembangan transaksi bisnis. E-Commerce menciptakan ekonomi baru, yang menghubungkan para pengusaha pabrik, penjual dan pembeli melalui teknologi dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Sepanjang penyebaran transaksi E-Commerce, masyarakat muslim mulai mempertanyakan apabila transaksi ini diperbolehkan dalam Islam. Artikel ini akan membahas tentang beberapa hal terkait permasalahan ini serta memberi kesimpulan tentang jenis perdagangan yang baru ini.