ANALISIS PERILAKU NASABAH TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH

Abstract

Dasawarsa ini sistem ekonomi dan keuangan Indonesia juga global memperlihatkan fenomena baru berupa kemunculan sistem ekonomi dan keuangan Islam yang terkristalisasi dalam bentuk bank-bank dan lembaga keuangan berbasis syariah. Kemunculannya, termasuk di Indonesia, dimaksudkan sebagai pemenuhan atas kebutuhan lapisan masyarakat yang meyakini bahwa sistem operasional perbankan konvensional yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam sistem syariah antara bank dan nasabah digunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing)(karim, 2009,61) dan melarang adanya fixed return (penetapan keuntungan yang pasti di awal akad), sebagaimana sistem yang terdapat pada bank konvensional dengan sistem bunga yang diberlakukan pada sistem perbankan konvensional. Sedang bunga dalam aturan fiqih Islam tergolong sebagai riba seperti yang juga difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2004.(DSN-MUI,2006,27) Sistem bunga ini merupakan titik perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional.