Perbedaan Pandangan Fuqaha Ihwal Bunga Bank dan Riba
Abstract
In this sophisticated era, people generally entrust money to banking services. In addition to getting security guarantees, the public also benefits from banks in the form of interest or profit sharing.Methods and Findings: The purpose of this study was to determine the differences in the views of fuqaha regarding bank interest and usury. This research is characterized by library research as one type of library research and the method used is literature study while data analysis uses content analysis techniques. The results of this study indicate that in understanding bank interest and usury fuqaha different opinions. First, the textual paradigm understands the nature of the prohibition of usury lies in the existence of additional, as the meaning contained by the word riba itself and based on nas confirmation, that only the principal capital can be taken, so that if the ilat is in bank interest, then the bank interest is usury . Second, the contextual paradigm understands the passage of prohibiting usury in context, namely the existence of zulm elements or exploitation that occurs when forbidden usury. So that these conditions when found in the application of bank interest, then the bank interest is categorized as usury with a clear legal status, namely haram. This group sees that what happens in bank interest is no element of zulm or exploitation, so they determine that bank interest does not include usury, and the law is permissible. Pada zaman yang serba canggih ini, umumnya masyarakat menitipkan uang pada jasa-jasa perbankan. Selain mendapatkan jaminan keamanan, masyarakat juga mendapatkan keuntungan dari bank berupa bunga atau bagi hasil. Metode dan Temuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbedaan pandangan fuqaha mengenai bunga bank dan riba. Penelitian ini bercorak library research salah satu jenis penelitian kepustakaan dan metode yang digunakan adalah studi literatur sedangkan analisis data menggunakan teknik analisis isi (content analisis). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam memahami bunga bank dan riba fuqaha berbeda pendapat. Pertama, paradigma tekstual memahami ilat pengharaman riba terletak pada adanya tambahan, sebagaimana makna yang dikandung oleh kata riba itu sendiri dan berdasarkan konfirmasi nas, bahwa hanya modal pokok yang dapat diambil, sehingga apabila ilat itu terdapat di bunga bank, maka bunga bank tersebut adalah riba. Kedua, paradigma kontekstual memahami nas dari pengharaman riba secara konteks, yaitu adanya unsur zulm atau eksploitasi yang terjadi pada waktu diharamkannya riba. Sehingga kondisi tersebut bila dijumpai pada pemberlakuan bunga bank, barulah bunga bank itu dikategorikan sebagai riba yang status hukumnya jelas, yaitu haram. Kelompok ini melihat bahwa apa yang terjadi di bunga bank tidak ada unsur zulm atau eksplotasi, sehingga mereka menetapkan bunga bank tidak termasuk riba, dan hukumnya boleh.