MENDORONG REFORMASI PARLEMEN MELALUI KEKUATAN CIVIL SOCIETY DI INDONESIA

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan telaah kritis terhadap reposisi pelembagaan oposisi di parlemen berikut penguatan fungsi kontrol terhadap parlemen itu sendiri oleh masyarakat sipil. Dinamika sistem politik pasca orde baru mendesak terciptanya tatanan mekanisme checks and balances yang mampu mengakomodir peliknya persoalan tata kelola kebijakan publik dalam sistem presidensial dengan parlemen multi parpol ini. Tulisan ini dengan studi deskriptif analitis. Sumber data diperoleh dari referensi tentang partai politik dan pemilu serta relasi kuasa antar kekuatan politik. Tulisan ini mengambil setting celah parlemen yang membutuhkan kehadiran lembaga kontrol terhadap fungsi penyeimbang kekuasaan eksekutif sebagai konsekuensi dari pengejawantahan kewenangan yang cenderung dilematis. Penulis menyimpulkan bahwa jejaring masyarakat sipil dapat menjadi alternatif dominan untuk menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja legislatif di parlemen. Ketika eksekutif secara konstitusional tak terlalu mampu mengimbangi fungsi pengawasan parlemen, maka reposisi organisasi masyarakat sipil yang dianggap sebagai representasi utuh dan ideal dari kepentingan masyarakat banyak, menjadi pilihan terbaik untuk meredam menguatnya demokrasi kolusif. Sinkronisasi regulasi, niat baik dari partai politik, peran control masyarakat civil, dan sinergisasi cara pandang terhadap konsekuensi sistem multipartai yang tumbuh menjadi dasar demokratisasi yang lebih maju.