PERAN PEMILIH PEMULA DALAM PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF
Abstract
Undang UndangĀ No. 7 tahun 2017 pasal 101 telah mengamanatkan Badan Pengawas Pemilu sebagai badan yang bertugas mengawasi proses demokrasi elektoral mulai dari Pemilihan Legislatif (PILEG), Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA), dan Pemilihan Presiden (PILPRES). Sebagai dadan yang diamatkan secara konstitusional dalam hal pengawasan pemilu, sebuah inovasi dibutuhkan dalam meningkatkan nilai guna pengawasan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Paper ini akan menjelaskan praktik inovasi Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dalam pengawasan pemilu dan mendorong partisipasi publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, dengan mendayagunakan data primer yang juga didapatkan dari aktivitas partisipatif tim penulis. Paper ini memyimpulkan bahwa inovasi diwujudkan melalui program kelas pengawasan pemilu dengan merumuskan agen pengawasan pemilu partisipatif di seluruh kecamatan sangat efektif meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik pemilih khususnya pemilu pemula.