Hak Cipta Dalam Diskursus Ekonomi Islam

Abstract

Pemahaman terhadap harta sebelum revolusi industri pertama hanya mencakup sesuatu yang visibel dan ekonomis. Namun paasca fenomena tersebut, terjadi pergeseran paradigma yang memperluas pengertian harta. Pada titik ini, hak cipta (copy rights) menjadi objek baru dalam kajian hukum dan menjadikannya sebagai salah satu hak yang mendapat perlindungan. Penelitian ini ingin mengungkap bagaimana Islam memandang eksistensi dari hak cipta. Dengan menggunakan pendekatan historis-normatif, dapat diketahui bahwasanya konsep harta dalam islam sebenarnya telah mengakomodir hak cipta dan menjadikannya sebagai salah satu hal yang dapat dimiliki sebagai harta. akan tetapi diskursus mengenai hal ini baru terjadi pada masa kontemporer. Sebelumnya, eksistensi Hak cipta kurang mendapatkan perhatian karena masih dianggap kurang bernilai secara ekonomis. Pembahasan mengenai kekayaan intelektual juga sudah diuraikan secara jelas dan rinci dalam karya-karya ulama kontemporer muslim, seperti wahbah zuhaili dan lain sebagainya.