Urgensi Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Dalam Dunia Muslim

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama Islam. Salah satu produk hukum yang dihasilkan dari ijtihad para mujtahid adalah mengenai hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah-masalah di dalam keluarga, yang selanjutnya disebut hukum keluaraga Islam. Hingga dewasa ini, telah banyak negara-negara Muslim yang menjadikan hukum keluarga Islam sebagai sebuah perundang-undangan yang mengatur urusan di lingkungan keluarga umat Islam. Seiring berubahnya waktu dan kondisi, hukum keluarga Islam yang telah dikodifikasi terus mengalami pembaharuan guna menjawab masalah-masalah yang timbul di dalam keluarga masyarakat Muslim. Selanjumya penelitian ini berusaha menjawab permasalahan mengapa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi sebuah hal yang penting untuk dilakukan?. Dengan mentelaah beberapa literaratur kepustakaan, serta menggunakan pendekatan normatif,sosiologis, dan historis dapat diambil kesimpulan bahwa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi urgen dikarenakan tiga faktor: Pertama, Hukum Keluarga Islam menduduki posisi yang lebih penting dibandingkan dengan hukum-hukum lain dalam rumpun hukum muamalah Islam. Kedua, Adanya nilai positif dari upaya kodifikasi hukum keluarga Islam. Ketiga, Hukum Islam lebih dapat diterima dan diterapkan di masyarakat dibandingkan dengan hukum Barat