Optimalisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Kearifan Lokal di Desa Kalipare Kec. Kalipare Kabupaten Malang

Abstract

Kearifan lokal atau lokal wisdom merupakan prilaku masyarakat (Beahvior Community) yang muncul dan terlestarikan antara masyarakat dan lingkungannya melalui proses dan pengakuan yang sangat lama. Kearifan lokal oleh sebagian masyarakat dijadikan pondasi dalam tata kelola lingkungan yang berprinsip kepada pembangunan dan pelestarian adat istiadat yang berkelanjutan. Meskipun keberadaannya lambat laun tergerus dengan kemajuan teknologi. Akan tetapi, masih ada sebagian daerah seperti yang Kec. Kalipare Kabupaten Malang sampai saat ini masih menjaga dan melestarikan eksistensi dari kearifan lokal tersebut dengan pandangan nilai-nilai atau adat istiadat (local wisdom) tersebut masih bisa diterima dan menjadi salah satu hal yang perlu dilestarikan ditengah masyarakat yang plural. Yang perlu digaris bawahi adalah pemerintah setempat menggunakan praktek pelestarian kearifan lokal ini sebagai wahana untuk menggugah dan mengkordinir masyarakat setempat untuk taat hukum dan melek pajak (pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan). Dan kearifan lokal ini terbukti efektif dalam sadar pajak (Pajak Bumi Bangunan) tanpa perlu adanya petugas lapangan yang menarik dari rumah ke rumah. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semuanya bisa terselesaikan selama proses kearifan lokal (selamatan kampong, sedekah bumi) berlangsung.   Keywords: kearifan lokal (lokal wisdom, sedekah bumi, Pajak Bumi dan Bangunan)