Metode Memahami Hadis Nabi “Berjabat Tangan Antara Laki-laki Dan Perempuan” Dalam Tinjauan Ikhtilaf al-Hadis

Abstract

Pergaulan antara laki-laki dan perempuan pada masa sekarang semakin bebas. Salah satu penyebabnya adalah adanya modernisasi, dan kemajuan teknologi yang mewabah dan tidak bisa dihindari di kalangan masyarakat muslim. Akibatnya, masyarakat dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman, dan pergaulan laki-laki dan perempuan pun semakin bebas. Persoalan jabat tangan ini menjadi penting dibahas untuk mendudukkan kembali kepada hokum yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam baik yang berasal dari al-Qur’an maupun al-Hadis itu cocok di segala masa dan tempat. Jadi tidak benar jika ada yang menganggap ajaran Islam itu ketinggalan zaman. Adanya perintah dan larangan pasti ada hikmah dibaliknya. Artikel ini akan membahas mengenai metode memahami hadis Nabi “berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan” dalam tinjauan ilmu mukhtalaf al-hadis. Dengan menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq (kompromi) dapat dipahami bahwa hadis yang menjelaskan tentang berjabat tangan antara-laki-laki dan perempuan hanya merupakan ta’arudh dzahiri, dan hasil komprominya adalah bahwa tidak diperbolehkan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Hokum ini diperkuat oleh pendapat jumhur ulama berdasarkan qiyas aulawi bahwa memandang perempuan saja tidak boleh apalagi memegangnya.