Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Analisis Fiqh Muamalah

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para stakeholders terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR merupakan sebuah program yang didedikasikan untuk kepentingan kemanusiaan dan lingkungan serta dimaksudkan untuk memartabatkan manusia terutama yang berada di sekitar perusahaan dan untuk sustainability lingkungan khususnya dimana perusahaan dioperasikan. Sehingga, manusia dan lingkungan yang ada di sekitar perusahaan dipandang sebagai bagian yang integral dengan perusahaan. Praktik bisnis dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam berbagai bentuknya. Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun cara-cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya, dibatasi oleh aturan halal dan haram sesuai syariah. Sehingga apa yang dilakukan dalam praktik CSR sudah sesuai dengan etika bisnis Islami dalam konteks Fiqh Muamalah.