Toleransi Beragama (Studi Konsep Tawasut, I’tidal, Tawazun, dan Tasammuh) Sebagai Upaya Resolusi Konflik pada Masyarakat Perumahan Giri Pekukuhan Asri Mojosari
Abstract
Fenomena konflik di lingkungan masyarakat yang hidup di pemukiman perumahan seringkali diawali perbedaan faham antar warga, terutama dalam hal menjalankan ibadah, amaliyah dan tradisi di lingkungan masyarakat. Keberadaan warga masyarakat di perumahan sangat kompleks, artinya ada yang menganut faham tradisional, syar‟iyah dan modern. Hal itu yang seringkali mengawali pertikaian dalam beribadah dan amaliah dalam menjalankan tradisi keislaman. Perbedaan paham seputar ibadah dan amalia dalam beragama Islam pernah terjadi 15 abad yang lampau, seperti yang disampaikan dalam sabda Nabi SAW, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah SAW telah bersabda, „Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan. Konsep Bineka tunggal ika sebagai salah satu perwujudan manifes pancasila, merupakan konsep dasar dalam bertoleransi. Sebab bangsa ini terdiri dari berbagai suku, ras dan agama. Seperti halnya dalam lingkup kecil yang majemuk, Perumahan Griya Pekukuhan Asri (Perum GPA) Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ini unik untuk diamati karena perbedaan paham dalam hal beribadah dan amalia seringkali terjadi di tempat peribadatan (masjid). Seperti halnya pembagian zakat, perlakuan sholat dan implementasi dalam menjalankan puasa. Sehingga perbedaan dalam berbagai hal utamanya masalah ritual keagamaan tidak dapat dihindari.