Manifestasi MLM dalam Perspektif Syariah terhadap Paradoks dan Euforia Masyarakat Indonesia
Abstract
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu konsep bisnis alternatif yang berhubungan dengan pola pemasaran dan distribusi barang (produk atau jasa tertentu) melalui banyak tingkatan di dalam garis kemitraan. Adapun maksud tingkatan tersebut yaitu biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah). Sejarah bisnis pemasaran jaringan atau MLM dimulai pada tahun 1940-an saat Califiornia Vitamins merancang penjualan dengan sistem yang merangsang para pemakai (user) untuk mengajak pelanggan lebih banyak (rekrutmen) untuk memakai produk yang mereka pakai. Adapun secara global, sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah atau masyarakat sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. MLM untuk mendapatkan status Syariah harus berdasarkan FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL No : 75/DSN MUI/VII/2009 tentang PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS) yang salah satunya menyatakan bahwa transaksi dalam perdagangan tersebut (MLM) tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm,dan maksiat. Beberapa perusahaan yang menerapkan sistem MLM Syariah yaitu: Ahad Net Internasional; WarMAL; PT Mulia Sejahtera Network (MS-Net); PT Network Bhakti Persada; PT Multi Qreasi NetworkIndo (MQNET); PT Citra Niaga Abadi (CAN); dan PT HPA Indonesia (HPAI).