Kedudukan Hukum Zakat Profesi dan Pembagiannya

Abstract

Kurangnya perhatian dalam pelaksanaan zakat sebagai satu upaya penanggulangan kemiskinan dan pemerataan kemakmuran di kalangan umat Islam, adalah karena: pertama, kurangnya pengertian umat tentang hikmah kewajiban zakat sebagai rukun Islam yang disamakan dengan shalat. Kedua, kurangnya pengertian umat tentang tata cara pelaksanaannya sebagai usaha pemerataan kemakmuran yang dicontohkan melalui lembaga amiliin yang digariskan Allah dalam al-Quran. Di sisi lain, Islam memberi kebebasan kepada setiap individu Muslim memilih jenis usaha/pekerjaan atau profesi yang sesuai dengan bakat, ketrampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing, baik yang berat dan kasar yang memberikan penghasilan kecil seperti tukang becak, maupun yang ringan dan halus yang mendatangkan penghasilan besar seperti notaris, pengacara, lawyer, pegawai negeri dan sebagainya.