Pendekatan Sistem Terhadap Teori Hukum Islam” Jasser Auda"

Abstract

Berdasarkan teori maqashid yang digagas Auda, maka tercapainya “kebermaksudan” hukum Islam menjadi pertimbangan utama bermanfaat atau tidaknya penelitian tersebut. Sejauh hukum Islam belum dipahami sebagaimana tawaran Auda, maka manfaat praktis dari penelitian ini perlu ditindaklajuti lebih serius. Namun terlepas dari hal tersebut di atas, penelitian Auda setidaknya memberikan tiga manfaat terhadap perkembangan studi Islam. Pertama, Auda berhasil “mengkontemporerisasi” hukum Islam dengan pendekatan sistem melalui maqashid al-syari’ah. Kedua, Auda memberikan kontribusi terhadap perkembangan teori hukum Islam melalui teori baru tentang maqashid. Ketiga, Auda berhasil memodifikasi teori sistem, sehingga menjadi teori baru dalam filsafat Islam