Pembiayaan Mudharabah Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi kegelisahan akademik penulis tentang aplikasi pembiayaan mudharabah di Lembaga Keuanga Syari’ah (LKS). Masyarakat masih banyak meragukan praktek di LKS  yang dianggap masih mengandung riba. Realitas ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena sudah ada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah yang dapat menjadi acuan pembiayaan mudharabah. Dengan adanya anggapan masyarakat tersebut, maka penulis mencoba untuk meneliti apakah anggapan masyarakat bahwa praktek di LKS tidak sesuai Fatwa DSN MUI dan mengandung riba adalah benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah aplikasi pembiayaan mudharabah di LKS telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Hasil penelitian ini secara teoritis juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam khazanah intelektual Islam. Secara praksis diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran kepada LKS agar mampu mengaplikasikan pembiayaan mudharabah yang benar-benar bebas bunga.  Dalam menganalisa permasalahan diata, penulis menggunakan metode analitik evaluatif . jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan. Artinya penelitian diarahkan pada aplikasi mudharabah di LKS. Obyek yang dijadikan penelitian adalah KSU Syari’ah ROSSA di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Teknis sampel yang digunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Melalui penelitian yang dilakukan, aplikasi mudharabah di KSU Syari’ah ROSSA menyimpang dari ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI. Penyimpanga mudharabah terletak pada pembagian keuntungan. Pembagian keuntungan didasarkan pada konversi prosentase bagi hasil. Konversi ke rupiah ini ditetapkan nilainya sehinnngga keuntungan tiap bulan bernominal rupiah yang sama. Dari praktek tersebut keuntungan tidak lagi bersifat fluktuatif sesuai prosentase bagi hasil. Untuk meminimalisir praktek di LKS seperti diatas, Fatwa DSN MUI harus didesain lebih tegas yang berisi beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh LKS. Untuk mempermudah pengawasan pengelolaan modal dalam akad mudharabah LKS dapat mensyaratkan pembukuan pengelolaan modal kepada nasabah. Dengan cara ini ketidak jujuran nasabah dapat diminimalkan sehingga sistem bagi hasil dapat diterapkan.