Strategi Ekonomi Industri Dampaknya Terhadap Alih Fungsi Tanah Pertanian Dan Peran Hukum Pengendaliannya

Abstract

Disadari bahwa alih fungsi tanah pertanian untuk keperluan industri dalam pembangunan ekonomi telah membawa dampak perbaikan bagi kondisi ekonomi, tetapi telah juga meminta korban berupa hilangnya tanah pertanian yang subur. Di era industrialisasi tak dapat dipungkiri alih fungsi tanah pertanian untuk keperluan industri terus berlangsung seakan tanpa terkendali terutama di daerah-daerah yang intensitas industrinya cukup tinggi. Dasar pemikiran penulisan ini adalah ingin mengetahui dasar pemikiran dan pertimbangan pemerintah dalam memilih industri sebagai strategi ekonomi, mengidentifikasi dampak-dampak yang ditimbulkan dari industrialisasi, mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengendalian alih fungsi tanah pertanian. Arah kebijaksanaan ekonomi Nasional dan Daerah sekalipun memberi peluang besar terhadap ekonomi sektor industri yang mengarah pada pertumbuhannya, harus tetap memperhatikan pondasi utama ekonomi yang bersumber dari ekonomi agraris, yaitu fungsi penataan terhadap penyediaan, peruntukan dan penggunaan tanah pertanian terus berjalan dengan maksimal. Upaya hukum sebagai tindakan pengendalian tanah pertanian menjadi tapak pembangunan industri dilalui dengan tahapan-tahapan penerapan hokum perijinan yang selektif dan evaluatif, tindakan administrative berupa pencabutan izin usaha maupun pengendalian secara perdata dan pidana.