KEPEMILIKAN UMUM DAN NEGARA DI INDONESIA
Abstract
Konsep kepemilikan negara dalam konteks ke-Indonesia-an tidak hanya menguasai segala sesuatu yang menjadi milik negara an sih seperti sarana dan prasarana untuk operasional kenegaraan/pemerintah dan segala benda yang digunakan sebagai operasional negara, tapi juga barang-barang milik umum yang menjadi hak milik orang banyak juga masuk dalam kepemilikan negara. Konsep ini berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945. Kepemilikan negara dapat berupa kepunyaan privat dan kepunyaan publik serta keuangan negara.