Efektivitas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Pengadilan HAM Makassar)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penuntasan pelanggaran hak asasi  manusia  di  Indonesia  dan  faktor  yang  menjadi kendala dalam penerapan Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia  dalam  penegakan  kasus  hak  asasi manusia di Indonesia. Jenis  Penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun  teknik  pengumpulan  data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya di Pengadilan HAM Makassar belum bisa dikatakan efektif. Hukum acaranya pada tahap penyelidikan, tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus pelanggaran HAM sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP.