Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Umum Tahun 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan umum tahun 2019. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris dan dibahas dengan menggunakan Metode Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pemenuhan hak-hak politik Penyandang Disabilitas yang telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, meskipun peran dan pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.