Kajian Hukum Islam terhadap Kepemimpinan Gubernur Non Muslim di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan pengaruh yang ditimbulkan dari adanya pemimpin non muslim di Negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis dan menjelaskan terkait hukum islam dan pemimpin non muslim Hasil penelitian menunjukan bahwa pemimpin adalah individu yang memiliki pengaruh terhadap individu lain dalam sebuah sistem untuk mencapai tujuan bersama. Kepemimpinan tidak hanya dipertanggungjawabkan dihadapan Allah swt. Rasulullah sebagai pemimpin teladan yang menjadi model ideal pemimpin, Rasulullah dikaruniai empat sifat utama yaitu, sidiq, amanah, tabligh dan fatanah. Dalam perspektif hukum islam dan kepemimpinan gubernur non muslim di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam, yang dimaksudkan segala sesuatu yang terdapat di dalam al-qur’an dan sunnah. Adapun Kepemimpinan dalam pandangan Islam tidak memisahkan secara dikotomis Negara dan agama, umara dan ulama. Agama dan ulama memberi warna negara karena pemimpin merupakan sebuah amanat yang diberikan kepada orang yang benar-benar ahli, berkualitas dan memiliki tanggungjawab yang jelas dan benar serta adil, jujur dan bermoral baik, menerima kritik membangun dan ditambah berkolaborasi dengan ulama. Pemimpin yang adil itu syarat utamanya harus beriman dan taat menjalankan ajaran agama. Di luar itu, tidak bisa disebut pemimpin yang adil (‘adalah ). Tanggung jawab tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Allah di akhirat.