Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Dalam Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahuiPeran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dalam melakukan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dalam melakukan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan sumber data primer dan sumber data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara melakukan wawancara dan melakukan studi dokumen kepustakaan yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dengan menggunakan teknik pengolahan data yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan namun belum optimal karena kurangnya pengetahuan petugas dalam melakukan pembinaan dan masih adanya narapidana narkoba yang berstatus residivis.Adapun hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dalam melakukan pembinaan narapidana peyalahgunaan narkoba yakni kurangya sumberdaya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, dan kurangnya dana.